Jumat, 13 Januari 2012

Hukum di negeri ini sedang sakit ?


Hampir setiap hari kita disuguhi berita tentang peristiwa kriminal yang terjadi di berbagai daerah dan dalam berbagai macam tindakan kriminal…mulai dari tawuran, demonstrasi yg anarkis, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, penipuan dan pencurian yang nota bene pencurian dari  kelas teri sampai kelas kakap, bahkan mungkin lebih tepat disebut kelas paus….saking besarnya pencurian itu.

Apa yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut ?  jawabannya hampir sama …… UANG … bedanya, bagi rakyat kecil, kaum yang lemah karena ’kepepet’ , desakan ekonomi….atau bahkan hanya sekdar untuk menyambung hidup, sementara bagi mereka yang sudah berkecukupan ? apalagi kalau tidak karena ketamakannya..karena mereka ‘miskin’ jiwanya (merasa selalu kurang). 

Prihatin, sedih, geram dan entahlah apa namanya…untuk menggambarkan perasaan hati ini mendengar bagaimana hukuman yang dijatuhkan pada mereka. Setiap tindak pidana memang harus mendapat hukuman, agar ada efek jera bagi pelakunya. Berat ringannya ancaman hukuman sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang yang mengatur beberapa tindak pidana secara khusus. Namun yang terjadi putusan hakim sering tidak menyentuh keadilan.
Lihat saja bagaimana hukuman yang dijatuhkan bagi pencuri ayam, pencuri buah coklat dan tindak pidana semacam itulah yang dilakukan oleh rakyat kecil yang, mungkin, karena ketidaktahuannya atau hanya untuk menyambung hidup lalu bandingkan dengan hukuman yag dijatuhkan bagi para ‘pencuri uang rakyat’ alias KORUPSI… Bukan itu saja, coba bandingkan lagi setelah mereka  terpidana, bagaimana perlakuan dan tempat yang diberikan untuk terpidana ‘rakyat kecil’ dengan terpidana yang ‘berdasi’… ibarat langit dan bumi saja…jauuuuuhh. Dispensasi dan fasilitas masih bisa didapat oleh terpidana berdasi. 

Kesamaan kedudukan di hadapan hukum
Perlakuan diskriminatif itu seharusnya tidak boleh terjadi. Setiap warga Negara punya hak untuk mendapat keadilan, perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Secara tegas disebutkan dalam UUD Th 1945 :
·           Pasal 27 ayat (1) bahwa “Warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”  
·           Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.  
·           Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia juga telah diletakkan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah dibuah menjadi Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, diantaranya :
·           Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
·           Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Apakah amanat UUD 45 dan UU No.4 Th. 2004 itu sudah dilaksanakan dengan benar ?  jawabnya jelas belum sepenuhnya…. Semakin tampak nyata perlakuan diskriminatifnya. Semakin tidak masuk akal hukuman yang dijatuhkan. Hukum di negeri ini, pada saat ini (berharap ke depannya tidak lagi) hanya berlaku bagi rakyat kecil, bagi  yang lemah, yang tidak memiliki kekuasaan, yang tidak memiliki uang banyak.

Kondisi hukum di negeri tercinta ini sedang sakit, dari waktu ke waktu belum juga membaik….tapi malah semakin ‘sakit.’ Lantas salah siapa ? hmmm…….sulit untuk dijawab rasanya.  Seperti benang kusut yang tidak tahu ujung pangkalnya….sulit diurai.

Hukum yang seharusnya mengayomi dan membawa rasa keadilan bagi rakyat tapi justru sebaliknya..hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul di atas (seperti pisau saja yah ?). Ada kata bijak yang mengatakan     “When money takes place the truth will be silent” (Bila uang bicara maka diamlah kebenaran). 

Akankah seperti itu selamanya ? 

Marilah kita mulai dari diri kita sendiri untuk menjunjung tegaknya hukum di negeri ini, meski itu akan sulit sekali….. InsyaAllah kita bisa.
Salam.

tins, 13-01-‘12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar