Hampir setiap hari kita disuguhi berita tentang peristiwa kriminal
yang terjadi di berbagai daerah dan dalam berbagai macam tindakan kriminal…mulai
dari tawuran, demonstrasi yg anarkis, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan,
penipuan dan pencurian yang nota bene pencurian dari kelas teri sampai kelas kakap, bahkan mungkin
lebih tepat disebut kelas paus….saking besarnya pencurian itu.
Apa yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut ? jawabannya hampir sama …… UANG … bedanya, bagi
rakyat kecil, kaum yang lemah karena ’kepepet’ , desakan ekonomi….atau bahkan
hanya sekdar untuk menyambung hidup, sementara bagi mereka yang sudah berkecukupan
? apalagi kalau tidak karena ketamakannya..karena mereka ‘miskin’ jiwanya (merasa
selalu kurang).
Prihatin, sedih, geram dan entahlah apa namanya…untuk
menggambarkan perasaan hati ini mendengar bagaimana hukuman yang dijatuhkan
pada mereka. Setiap tindak pidana memang harus mendapat hukuman, agar ada efek
jera bagi pelakunya. Berat ringannya ancaman hukuman sudah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang yang mengatur beberapa tindak
pidana secara khusus. Namun yang terjadi putusan hakim sering tidak menyentuh
keadilan.
Lihat saja bagaimana hukuman yang dijatuhkan bagi pencuri
ayam, pencuri buah coklat dan tindak pidana semacam itulah yang dilakukan oleh
rakyat kecil yang, mungkin, karena ketidaktahuannya atau hanya untuk menyambung
hidup lalu bandingkan dengan hukuman yag dijatuhkan bagi para ‘pencuri uang
rakyat’ alias KORUPSI… Bukan itu saja, coba bandingkan lagi setelah mereka terpidana, bagaimana perlakuan dan tempat yang
diberikan untuk terpidana ‘rakyat kecil’ dengan terpidana yang ‘berdasi’… ibarat
langit dan bumi saja…jauuuuuhh. Dispensasi dan fasilitas masih bisa didapat oleh
terpidana berdasi.
Kesamaan kedudukan di
hadapan hukum
Perlakuan diskriminatif itu seharusnya tidak boleh terjadi.
Setiap warga Negara punya hak untuk mendapat keadilan, perlindungan dan
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Secara tegas
disebutkan dalam UUD Th 1945 :
·
Pasal 27 ayat (1) bahwa “Warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
·
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu”.
Asas yang
mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia juga telah
diletakkan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah dibuah menjadi Undang-undang nomor 4 tahun
2004 tentang kekuasaan kehakiman, diantaranya :
·
Pengadilan mengadili menurut hukum
dengan tidak membeda-bedakan orang.
·
Pengadilan membantu pencari keadilan
dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Apakah amanat UUD 45 dan UU No.4 Th. 2004 itu sudah
dilaksanakan dengan benar ? jawabnya jelas
belum sepenuhnya…. Semakin tampak nyata perlakuan diskriminatifnya. Semakin
tidak masuk akal hukuman yang dijatuhkan. Hukum di negeri ini, pada saat ini
(berharap ke depannya tidak lagi) hanya berlaku bagi rakyat kecil, bagi yang lemah, yang tidak memiliki kekuasaan,
yang tidak memiliki uang banyak.
Kondisi hukum di negeri tercinta ini sedang sakit, dari
waktu ke waktu belum juga membaik….tapi malah semakin ‘sakit.’ Lantas salah
siapa ? hmmm…….sulit untuk dijawab rasanya. Seperti benang kusut yang tidak tahu ujung
pangkalnya….sulit diurai.
Hukum yang seharusnya mengayomi dan membawa rasa keadilan bagi
rakyat tapi justru sebaliknya..hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul di atas
(seperti pisau saja yah ?). Ada kata bijak yang mengatakan “When money takes place the truth will be
silent” (Bila uang bicara maka diamlah kebenaran).
Akankah seperti itu selamanya ?
Marilah kita mulai dari diri kita sendiri untuk menjunjung tegaknya
hukum di negeri ini, meski itu akan sulit sekali….. InsyaAllah kita bisa.
Salam.
tins, 13-01-‘12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar