Sabtu, 07 Januari 2012

C U T I


Bercerita tentang cuti, saya jadi ingat cerita seorang teman, kejadiannya sih sudah lamaaaaaaaaa sekali. Begini ceritanya :

Suatu hari, ada seorang PNS yang bermaksud mengajukan permohonan cuti untuk suatu keperluan. Selama bekerja di tempat itu ia belum pernah mengambil hak cutinya. Dia sebenarnya paham akan aturan hukumnya namun karena beberapa informasi yang dia dengar aturan cuti di tempat itu ‘berbeda.’  Agar tidak salah hitung berapa jumlah hari yang menjadi hak cuti si pegawai tersebut maka dengan niat baik, bertanyalah dia pada orang yang berwenang untuk itu…
Ternyata informasi yang dia dengar itu benar… Penjelasan yang didapat tidak seperti yang ada dalam aturan hukumnya. Hak cuti tahun-tahun sebelumnya yang belum dia ambil itu dianggap hangus…dan itu dianggap kesalahannya sendiri karena tidak mengambil cuti…          lho ?????   Adu argument pun tidak ada artinya karena dengan gaya arogan, beliau yang berwenang itu tetap menyalahkan si PNS tadi…maka PNS itupun memilih diam dan mengalah… dengan jatah cuti yang hanya 9 hari kerja saja (12 hari kerja – 3 hari cuti bersama).
Cuti bukanlah istilah asing bagi setiap kalangan…. Bisa dipastikan ketika liburan sekolah tiba, jelang hari raya atau mungkin saat ada hajatan keluarga dan tempat jauh maka orang akan mengambil cuti. Wajar saja karena dengan cuti kita bisa lebih merasa aman dan nyaman saat berlibur.

Setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta memiliki aturan main sendiri dalam pemberian ijin untuk cuti.  Bagi PNS, cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 (LN Tahun 1976 No. 57) yang diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 23 Desember 1976. 

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu  (Pasal 1 PP No. 24 Th 1976). 

Ada enam (6) jenis cuti bagi PNS, yaitu Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti bersalin, Cuti karena alasan penting dan Cuti diluar tanggungan negara. Masing-masing jenis sudah ada ketentuan mengenai jumlah hari cutinya.


Cuti Tahunan
Cuti tahunan ini dapat diambil bila PNS  telah bekerja minimal 1 (satu) tahun, lamanya cuti adalah 12 (dua belas) hari kerja, namun tidak harus diambil sekaligus…bisa dipecah asal tidak kurang dari 3 (tiga) hari pada setiap permohonan cuti. Melihat tahun dibuatnya tahun 1976 dimana saat itu belum ada cuti bersama maka jumlah hari cuti tahunan disebutkan selama 12 (duabelas) hari kerja.

Dalam peraturan ini juga ada kelonggaran bagi mereka yang cuti untuk bepergian ke tempat yang sulit sarana perhubungannya, yaitu penambahan jumlah hari paling lama 14 (empatbelas) hari…..lumayan… ;-)

Sementara untuk hak cuti yang belum diambil pada tahun sebelumnya, PNS masih memiliki hak cutinya meski hanya separoh dari hak semestinya jadi  bahkan ini untuk hak cuti 2 (dua) tahun kebelakang.

Bila seorang PNS dalam 3 (tiga) tahun terakhir belum pernah cuti maka dia berhak mendapat cuti dengan jumlah hari sebanyak junlah hari cuti tahun ini + ½ jumlah hari cuti tahun kemarin + ½  (½ jumlah tahun kemarinnya lagi). Jadi tidak hangus hak cuti itu…. Bahkan bila dalam tahun yang bersangkutan itu ada keperluan kantor yang benar-benar mendesak sehingga PNS nya tidak dijinkan cuti, maka pada tahun berikutnya hak cuti PNS tadi diberikan cuti dengan jumlah hari yang utuh untuk 2 (dua) tahun itu.

Cuti Besar
Cuti besar ini hanya bisa didapat oleh PNS yang sudah bekerja minimal selama 6 (enam) tahun dan lamanya cuti adalah 3 (tiga) bulan. Dalam peraturan disebutkan bahwa cuti besar dapat digukanan untuk memenuhi kewajiban agama. Biasanya memang cuti besar ini digunakan untuk keperluan ibadah haji bagi mereka yang beragama Islam. Lalu bagaimana jika tidak untuk keperluan ibadah ? bolehkah cuti besar ? karena pencantuman kata dapat itu berarti bisa juga dong untuk keperluan lain ??

Cuti Sakit
Setiap PNS memiliki hak cuti sakit selama 1-2 hari dengan hanya memberitahu atasannya. Namun apabila ybs sakit lebih dari 2 hari (3 sampai 14 hari) maka cuti sakit itu harus diajukan secara tertulis kepada atasannya disertai surat keterangan dari dokter. 

Jika ternyata belum sembuh juga (lebih dari 14 hari) maka pengajuan cuti sakit secara tertulis itu disertai surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh Menkes. Cuti akan diberikan paling lama  1 (satu) tahun. Dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan. Apabila ternyata ybs belum juga sembuh maka harus dilakukan uji kesehatan oleh dokter yang ditunjuk oleh Menkes dan kalau ternyata hasil uji kesehatan itu menyatakan belum sembuh maka kepada ybs akan diberhentikan dengan hormat karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai peraturan yang berlaku.

Cuti sakit ini juga diberikan kepada ibu-ibu yang mengalami keguguran kandungan  untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan, yang diajukan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter/bidan.

Semoga kita Allah senantiasa melindungi dan memberikan kesehatan bagi kita agar kita tidak perlu menggunakan hak cuti sakit…..amin.

Cuti Bersalin
Cuti bersalin diberikan hanya untuk persalinan sampai anak yang ketiga. Jadi untuk persalinan anak ke empat dst diberikan cuti diluar tanggungan Negara, oleh karenanya diluaran sana ada istilah ‘anak swasta’…… ;-) 

Lamanya cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan dan ini diajukan secara tertulis oleh ybs.
3 (tiga) anak cukuplah….yang penting kualitasnya bagus, bukan kuantitasnya…..

Cuti Karena Alasan Penting
Yang dimaksud dengan alasan penting adalah karena orang tua, suami/istri, kakak, adik, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia dan juga karena melangsungkan perkawinan pertama. Cuti karena alasan penting ini diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan dan harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.

Cuti Diluar Tanggungan Negara
Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal selama 5 (lima) tahun dan lamanya cuti adalah 3 (tiga) tahun yang dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun. Cuti ini harus diajukan secara tertulis disertai alasannya. Apabila cuti itu akan digunakan bepergian ke luar negeri maka permohonan cuti tsb ditujukan kepada pimpinan tertinggi pada instansi ybs (Menteri, Pimpinan LPND dst) dan harus ada persetujuan dari Kepala BAKN.

Konsekuensi dari cuti diluar tanggungan Negara ini adalah PNS ybs akan dibebastugaskan dari jabatannya dan tidak menerima penghasilan dari Negara dan lamanya cuti itu tidak diperhitungkan dalam masa kerja PNS.

Bagi PNS yang cuti diluar tanggungan Negara itu sudah menyelesaikan masa cutinya maka ybs wajib melaporkan diri ke instansi induknya, kalau tidak bisa diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Semoga para pemilik kewenangan tidak ada lagi yang bersikap arogan…pahami aturan hukum yang berlaku dan terapkan sesuai aturannya, sehingga cerita tentang kasus yang saya sampaikan diawal tulisan ini tidak terjadi lagi…semoga…..
Salam



tiens, 07-01-2012

1 komentar:

  1. Terima kasih atas tulisannya, Bu. Sangat informatif. Mudah2an pimpinan kita sadar dan mengerti isi peraturan di atas.

    Salam,
    Ines

    BalasHapus