Jumat, 13 Januari 2012

Hukum di negeri ini sedang sakit ?


Hampir setiap hari kita disuguhi berita tentang peristiwa kriminal yang terjadi di berbagai daerah dan dalam berbagai macam tindakan kriminal…mulai dari tawuran, demonstrasi yg anarkis, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, penipuan dan pencurian yang nota bene pencurian dari  kelas teri sampai kelas kakap, bahkan mungkin lebih tepat disebut kelas paus….saking besarnya pencurian itu.

Apa yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut ?  jawabannya hampir sama …… UANG … bedanya, bagi rakyat kecil, kaum yang lemah karena ’kepepet’ , desakan ekonomi….atau bahkan hanya sekdar untuk menyambung hidup, sementara bagi mereka yang sudah berkecukupan ? apalagi kalau tidak karena ketamakannya..karena mereka ‘miskin’ jiwanya (merasa selalu kurang). 

Prihatin, sedih, geram dan entahlah apa namanya…untuk menggambarkan perasaan hati ini mendengar bagaimana hukuman yang dijatuhkan pada mereka. Setiap tindak pidana memang harus mendapat hukuman, agar ada efek jera bagi pelakunya. Berat ringannya ancaman hukuman sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang yang mengatur beberapa tindak pidana secara khusus. Namun yang terjadi putusan hakim sering tidak menyentuh keadilan.
Lihat saja bagaimana hukuman yang dijatuhkan bagi pencuri ayam, pencuri buah coklat dan tindak pidana semacam itulah yang dilakukan oleh rakyat kecil yang, mungkin, karena ketidaktahuannya atau hanya untuk menyambung hidup lalu bandingkan dengan hukuman yag dijatuhkan bagi para ‘pencuri uang rakyat’ alias KORUPSI… Bukan itu saja, coba bandingkan lagi setelah mereka  terpidana, bagaimana perlakuan dan tempat yang diberikan untuk terpidana ‘rakyat kecil’ dengan terpidana yang ‘berdasi’… ibarat langit dan bumi saja…jauuuuuhh. Dispensasi dan fasilitas masih bisa didapat oleh terpidana berdasi. 

Kesamaan kedudukan di hadapan hukum
Perlakuan diskriminatif itu seharusnya tidak boleh terjadi. Setiap warga Negara punya hak untuk mendapat keadilan, perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Secara tegas disebutkan dalam UUD Th 1945 :
·           Pasal 27 ayat (1) bahwa “Warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”  
·           Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.  
·           Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia juga telah diletakkan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah dibuah menjadi Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, diantaranya :
·           Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
·           Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Apakah amanat UUD 45 dan UU No.4 Th. 2004 itu sudah dilaksanakan dengan benar ?  jawabnya jelas belum sepenuhnya…. Semakin tampak nyata perlakuan diskriminatifnya. Semakin tidak masuk akal hukuman yang dijatuhkan. Hukum di negeri ini, pada saat ini (berharap ke depannya tidak lagi) hanya berlaku bagi rakyat kecil, bagi  yang lemah, yang tidak memiliki kekuasaan, yang tidak memiliki uang banyak.

Kondisi hukum di negeri tercinta ini sedang sakit, dari waktu ke waktu belum juga membaik….tapi malah semakin ‘sakit.’ Lantas salah siapa ? hmmm…….sulit untuk dijawab rasanya.  Seperti benang kusut yang tidak tahu ujung pangkalnya….sulit diurai.

Hukum yang seharusnya mengayomi dan membawa rasa keadilan bagi rakyat tapi justru sebaliknya..hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul di atas (seperti pisau saja yah ?). Ada kata bijak yang mengatakan     “When money takes place the truth will be silent” (Bila uang bicara maka diamlah kebenaran). 

Akankah seperti itu selamanya ? 

Marilah kita mulai dari diri kita sendiri untuk menjunjung tegaknya hukum di negeri ini, meski itu akan sulit sekali….. InsyaAllah kita bisa.
Salam.

tins, 13-01-‘12

Sabtu, 07 Januari 2012

C U T I


Bercerita tentang cuti, saya jadi ingat cerita seorang teman, kejadiannya sih sudah lamaaaaaaaaa sekali. Begini ceritanya :

Suatu hari, ada seorang PNS yang bermaksud mengajukan permohonan cuti untuk suatu keperluan. Selama bekerja di tempat itu ia belum pernah mengambil hak cutinya. Dia sebenarnya paham akan aturan hukumnya namun karena beberapa informasi yang dia dengar aturan cuti di tempat itu ‘berbeda.’  Agar tidak salah hitung berapa jumlah hari yang menjadi hak cuti si pegawai tersebut maka dengan niat baik, bertanyalah dia pada orang yang berwenang untuk itu…
Ternyata informasi yang dia dengar itu benar… Penjelasan yang didapat tidak seperti yang ada dalam aturan hukumnya. Hak cuti tahun-tahun sebelumnya yang belum dia ambil itu dianggap hangus…dan itu dianggap kesalahannya sendiri karena tidak mengambil cuti…          lho ?????   Adu argument pun tidak ada artinya karena dengan gaya arogan, beliau yang berwenang itu tetap menyalahkan si PNS tadi…maka PNS itupun memilih diam dan mengalah… dengan jatah cuti yang hanya 9 hari kerja saja (12 hari kerja – 3 hari cuti bersama).
Cuti bukanlah istilah asing bagi setiap kalangan…. Bisa dipastikan ketika liburan sekolah tiba, jelang hari raya atau mungkin saat ada hajatan keluarga dan tempat jauh maka orang akan mengambil cuti. Wajar saja karena dengan cuti kita bisa lebih merasa aman dan nyaman saat berlibur.

Setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta memiliki aturan main sendiri dalam pemberian ijin untuk cuti.  Bagi PNS, cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 (LN Tahun 1976 No. 57) yang diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 23 Desember 1976. 

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu  (Pasal 1 PP No. 24 Th 1976). 

Ada enam (6) jenis cuti bagi PNS, yaitu Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti bersalin, Cuti karena alasan penting dan Cuti diluar tanggungan negara. Masing-masing jenis sudah ada ketentuan mengenai jumlah hari cutinya.


Cuti Tahunan
Cuti tahunan ini dapat diambil bila PNS  telah bekerja minimal 1 (satu) tahun, lamanya cuti adalah 12 (dua belas) hari kerja, namun tidak harus diambil sekaligus…bisa dipecah asal tidak kurang dari 3 (tiga) hari pada setiap permohonan cuti. Melihat tahun dibuatnya tahun 1976 dimana saat itu belum ada cuti bersama maka jumlah hari cuti tahunan disebutkan selama 12 (duabelas) hari kerja.

Dalam peraturan ini juga ada kelonggaran bagi mereka yang cuti untuk bepergian ke tempat yang sulit sarana perhubungannya, yaitu penambahan jumlah hari paling lama 14 (empatbelas) hari…..lumayan… ;-)

Sementara untuk hak cuti yang belum diambil pada tahun sebelumnya, PNS masih memiliki hak cutinya meski hanya separoh dari hak semestinya jadi  bahkan ini untuk hak cuti 2 (dua) tahun kebelakang.

Bila seorang PNS dalam 3 (tiga) tahun terakhir belum pernah cuti maka dia berhak mendapat cuti dengan jumlah hari sebanyak junlah hari cuti tahun ini + ½ jumlah hari cuti tahun kemarin + ½  (½ jumlah tahun kemarinnya lagi). Jadi tidak hangus hak cuti itu…. Bahkan bila dalam tahun yang bersangkutan itu ada keperluan kantor yang benar-benar mendesak sehingga PNS nya tidak dijinkan cuti, maka pada tahun berikutnya hak cuti PNS tadi diberikan cuti dengan jumlah hari yang utuh untuk 2 (dua) tahun itu.

Cuti Besar
Cuti besar ini hanya bisa didapat oleh PNS yang sudah bekerja minimal selama 6 (enam) tahun dan lamanya cuti adalah 3 (tiga) bulan. Dalam peraturan disebutkan bahwa cuti besar dapat digukanan untuk memenuhi kewajiban agama. Biasanya memang cuti besar ini digunakan untuk keperluan ibadah haji bagi mereka yang beragama Islam. Lalu bagaimana jika tidak untuk keperluan ibadah ? bolehkah cuti besar ? karena pencantuman kata dapat itu berarti bisa juga dong untuk keperluan lain ??

Cuti Sakit
Setiap PNS memiliki hak cuti sakit selama 1-2 hari dengan hanya memberitahu atasannya. Namun apabila ybs sakit lebih dari 2 hari (3 sampai 14 hari) maka cuti sakit itu harus diajukan secara tertulis kepada atasannya disertai surat keterangan dari dokter. 

Jika ternyata belum sembuh juga (lebih dari 14 hari) maka pengajuan cuti sakit secara tertulis itu disertai surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh Menkes. Cuti akan diberikan paling lama  1 (satu) tahun. Dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan. Apabila ternyata ybs belum juga sembuh maka harus dilakukan uji kesehatan oleh dokter yang ditunjuk oleh Menkes dan kalau ternyata hasil uji kesehatan itu menyatakan belum sembuh maka kepada ybs akan diberhentikan dengan hormat karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai peraturan yang berlaku.

Cuti sakit ini juga diberikan kepada ibu-ibu yang mengalami keguguran kandungan  untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan, yang diajukan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter/bidan.

Semoga kita Allah senantiasa melindungi dan memberikan kesehatan bagi kita agar kita tidak perlu menggunakan hak cuti sakit…..amin.

Cuti Bersalin
Cuti bersalin diberikan hanya untuk persalinan sampai anak yang ketiga. Jadi untuk persalinan anak ke empat dst diberikan cuti diluar tanggungan Negara, oleh karenanya diluaran sana ada istilah ‘anak swasta’…… ;-) 

Lamanya cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan dan ini diajukan secara tertulis oleh ybs.
3 (tiga) anak cukuplah….yang penting kualitasnya bagus, bukan kuantitasnya…..

Cuti Karena Alasan Penting
Yang dimaksud dengan alasan penting adalah karena orang tua, suami/istri, kakak, adik, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia dan juga karena melangsungkan perkawinan pertama. Cuti karena alasan penting ini diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan dan harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.

Cuti Diluar Tanggungan Negara
Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal selama 5 (lima) tahun dan lamanya cuti adalah 3 (tiga) tahun yang dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun. Cuti ini harus diajukan secara tertulis disertai alasannya. Apabila cuti itu akan digunakan bepergian ke luar negeri maka permohonan cuti tsb ditujukan kepada pimpinan tertinggi pada instansi ybs (Menteri, Pimpinan LPND dst) dan harus ada persetujuan dari Kepala BAKN.

Konsekuensi dari cuti diluar tanggungan Negara ini adalah PNS ybs akan dibebastugaskan dari jabatannya dan tidak menerima penghasilan dari Negara dan lamanya cuti itu tidak diperhitungkan dalam masa kerja PNS.

Bagi PNS yang cuti diluar tanggungan Negara itu sudah menyelesaikan masa cutinya maka ybs wajib melaporkan diri ke instansi induknya, kalau tidak bisa diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Semoga para pemilik kewenangan tidak ada lagi yang bersikap arogan…pahami aturan hukum yang berlaku dan terapkan sesuai aturannya, sehingga cerita tentang kasus yang saya sampaikan diawal tulisan ini tidak terjadi lagi…semoga…..
Salam



tiens, 07-01-2012

Jumat, 06 Januari 2012

Kehadiran di kantor


“Mbak, absen kita akan dipantau dan dihitung. Jam berapa datang dan jam berapa pulang …. jadi bisa dihitung berapa lama absen .”

Begitu kata seorang teman ketika saya akan pulang.
Dalam perjalanan pulang saya renungkan informasi itu……. Kenapa selama ini hanya masalah absen ? bagaimana dengan disiplin lainnya ?
Teringat akan wejangan salah satu pimpinan di kantor yang mengatakan kalau mau menegakkan  disiplin itu jangan setengah-setengah…
Memang sudah lama saya tidak terlalu menghiraukan finger print sebagai ‘bukti‘ kehadiran saya di kantor. Jam berapapun saya datang ataupun pulang saya akan lakukan finger print kalau tidak lupa..hehe… maklum, dalam situasi seperti ini, bagi saya yang lebih penting adalah saya hadir di kantor , mengerjakan apa yang menjadi tanggung jawab saya, bahkan kalau pekerjaan saya sudah beres saya dengan senang hati akan membantu teman yang kewalahan dengan tugasnya…karena saya yakin bahwa ada yang ‘Maha tahu’ apakah saya ini termasuk orang yang rajin bekerja atau hanya rajin melakukan ‘finger print’
Menurut aturan disiplin kepegawaian, tentu saja tindakan saya ini tidak benar dan saya sadar itu.. karena saya seharusnya hadir dan pulang sesuai jam kantor yang sudah ditetapkan. Bukankah aturan disiplin kepegawaian sesuai aturan itu jelas a b c nya ? Mari kita coba buka kembali aturan tentang disiplin PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

PP.  No 53/2010 (LN Th 2010 No. 74) terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal, diberlakukan bagi PNS dan juga CPNS, sejak tanggal 6 Juni 2010 (tanggal  diundangkan). Pearturan Pemerintah tersebut  intinya mengatur dengan jelas tentang kewajiban, larangan dan hukuman disiplin bagi PNS.
Dalam Ketentuan Umum, Pasal 1, diantaranya disebutkan bahwa :
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (ayat 1).
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di  dalam maupun di luar jam kerjaSementara Kewajiban PNS . (ayat 3).

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. (ayat 4).

Kewajiban PNS
Pasal 3 menyebutkan 17 kewajiban PNS, yaitu :
1.   mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.   mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.   setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4.   menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5.   melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6.   menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7.   mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.   memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.   bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan bagi PNS
Pasal 4 menyebutkan Larangan bagi PNS meliputi :
1.   menyalahgunakan wewenang;
2.   menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan  menggunakan kewenangan orang lain;
3.   tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.   bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.   memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.   melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.   memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.   menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.   bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; Dan
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.  terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Hukuman Disiplin
Mengenai hukuman disiplin diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Dalam Pasal 7 diatur tentang tingkat dan jenis hukuman disiplin sebagai berikut :
1. Tingkat hukuman disiplin : 
a.    hukuman disiplin ringan;
b.    hukuman disiplin sedang; dan
            c.    hukuman disiplin berat; 

2. Jenis hukuman disiplin ringan :
a.    teguran lisan;
b.    teguran tertulis; dan
            c.    pernyataan tidak puas secara tertulis

3. Jenis hukuman disiplin sedang : 
a.    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun;
b.    penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
            c.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

4. Jenis hukuman disiplin berat :
a.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c.    pembebasan dari jabatan;
d.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
            e.    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Penerapan Hukuman Disiplin

Kembali ke masalah ‘kehadiran’ di kantor yang dibuktikan dengan finger print tadi. Kehadiran di kantor merupakan kewajiban PNS butir ke 11. Apabila jam kerja dimulai pada pukul 08.00 dan usai pada pukul 16.00 berarti PNS pun harus mentaati ketentuan itu, jika tidak maka dapat dijatuhi hukuman dari yang ringan sampai berat.

Hukuman Disiplin ringan disebutkan dalam Pasal 8 ayat (9), berupa :
a.  teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
b.  teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
c.   pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;

Hukuman Disiplin sedang, sesuai Pasal 9 ayat (11) berupa :
a.  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
b.  penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan
c.   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;

Hukuman Disiplin berat, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (9) berupa :
a.  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
b.  pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
c.   pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan
d.  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;

Finger print

Penghitungan jumlah jam kerja bisa saja dilakukan dengan cara menghitung jam kerja kantor setiap harinya melalui deteksi finger print..jika jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 sama dengan 8 jam  (= 480 menit) setiap hari. Apabila jumlah jam yang terdeteksi oleh mesin tidak sampai 8 jam (480 menit) dalam sehari maka kekurangan menit atau jam tersebut diakumulasi ….dan…. ketahuanlah berapa menit, berapa jam atau bahkan berapa hari yang tidak dipenuhi sehingga bisa ditentukan hukuman apa yang tepat diterapkan sesuai Pasal 8 – 10 PP No. 53 Tahun 2010 tersebut.

Sangat bagus jika disiplin PNS ditegakkan sesuai peraturan, tapi jangan tebang pilih…karena dalam hukum tidak ada itu pilih-pilih…semua orang punya kedudukan yang sama dihadapan hukum.  

Pemilihan finger print sebagai alat pendeteksi kehadiran seseorang di kantor dapat dilakukan dengan cara sidik jari atau dengan memasukkan kode berupa angka/huruf. Dengan begitu setiap orang jelas tidak akan sama dengan orang lain. 

Menurut pendapat saya, ada hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan, untuk menghindari ketidakadilan dalam penjatuhan hukuman disiplin, yaitu :
·           Jika finger print dilakukan sesuai ketentuan (pukul 08.00 dan 16.00) namun selama rentang waktu itu PNS ybs tidak melaksanakan tugas alias tidak berada di ruangan atau bahkan tidak berada di kantor. Istilah kerennya : 8-0-16
·           Jika finger print itu dilakukan dengan memasukkan kode berupa angka/huruf, tidak menutup kemungkinan bisa ‘titip kode’ pada orang lain untuk melakukannya, sementara ybs…ga tahu dimana keberadaannya.

Bagaimana dengan mereka yang 8-0-16 dan ‘titip kode’ ? apakah akan lolos dari hukuman disiplin ? tidak adil rasanya ya ?

Solusi

Untuk mengatasi masalah ‘absen’ memang tidak segampang yang diduga, pasti banyak yang pro dan kontra jadi harus benar-benar mempertimbangkan akar masalahnya.
Berikut ini ada beberapa hal yang harus  dan layak dipertimbangkan untuk dilakukan (menurut prioritas) yaitu :
1.        tidak tebang pilih
Jika benar-benar menginginkan kondisi yang baik, dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi/hukuman sesuai aturan jangan pernah melakukan tebang pilih.
Tebang pilih hanya akan menjadi boomerang pada akhirnya, karena untuk kasus yang sama dengan perlakuan/penjatuhan hukuman yang berbeda pasti akan memunculkan pertanyaan “mengapa dia tidak dapat hukuman ?”
2.       memberi contoh
Jika kita sudah disiplin maka kita tidak akan segan untuk mengajak atau bahkan menegur orang lain agar disiplin. Karenanya jangan pernah menyuruh orang lain untuk disiplin jika diri sendiri saja belum disiplin.

3.       pendekatan
Ibarat batu akan terkikis jika tersiram air, perlu dilakukan pendekatan. Apa yang membuatnya tidak disiplin ? mungkin ada hal-hal diluar dugaan kita yang menyebabkan dia tidak disiplin.

4.      kembalikan finger print  sesuai fungsinya
Finger (=jari) print (=cetak) jadi ya jangan gunakan kode berupa angka.. harus sidik jari. Sementara ini dengan alasan jarinya tidak bisa terdeteksi maka mereka menggunakan kode tertentu. Masa iya sih dari sepuluh (10) jari-jarinya itu ga ada satupun yang terdeteksi ??

5.      tambahkan CCTV
Penggunaan CCTV ini sebagai pendamping finger print agar penegakan disiplin PNS itu lebih optimal dan fair. Tidak bisa dipungkiri untuk yang satu ini perlu dana lebih, karena ada banyak ruangan..ruangan pelaksana/staf, ruangan pimpinan….ada tapi ya memang untuk lebih baik itu perlu biaya… ‘jer basuki mowo bea’

Disiplin itu memang tidak bisa dipaksakan akan tetapi rasanya masih dan sangat mungkin dikondisikan.. Kehadiran di kantor hanya bagian dari disiplin PNS, masih banyak yang disiplin lain yang juga harus ditegakkan.

Mengutip semboyan dari Ki Hajar Dewantara : ‘Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani’

…. jika semboyan itu ada dalam setiap jiwa, insyaAllah…disiplin juga akan tumbuh dengan sendirinya dalam setiap jiwa itu….

Salam..



Tiens, 06-01-2012