“Mbak, absen kita akan dipantau dan dihitung. Jam
berapa datang dan jam berapa pulang …. jadi bisa dihitung berapa lama absen .”
Begitu
kata seorang teman ketika saya akan pulang.
Dalam perjalanan pulang saya renungkan informasi
itu……. Kenapa selama ini hanya masalah absen ? bagaimana dengan disiplin
lainnya ?
Teringat akan wejangan salah satu pimpinan di
kantor yang mengatakan kalau mau menegakkan
disiplin itu jangan setengah-setengah…
Memang sudah lama saya tidak terlalu menghiraukan finger print sebagai ‘bukti‘ kehadiran
saya di kantor. Jam berapapun saya datang ataupun pulang saya akan lakukan finger print kalau tidak lupa..hehe… maklum, dalam situasi
seperti ini, bagi saya yang lebih penting adalah saya hadir di kantor , mengerjakan
apa yang menjadi tanggung jawab saya, bahkan kalau pekerjaan saya sudah beres
saya dengan senang hati akan membantu teman yang kewalahan dengan tugasnya…karena
saya yakin bahwa ada yang ‘Maha tahu’ apakah saya ini termasuk orang yang rajin
bekerja atau hanya rajin melakukan ‘finger print’
Menurut aturan disiplin kepegawaian, tentu saja
tindakan saya ini tidak benar dan saya sadar itu.. karena saya seharusnya hadir
dan pulang sesuai jam kantor yang sudah ditetapkan. Bukankah aturan disiplin
kepegawaian sesuai aturan itu jelas a b c nya ? Mari kita coba buka kembali
aturan tentang disiplin PNS.
Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
PP. No
53/2010 (LN Th 2010 No. 74) terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal, diberlakukan bagi
PNS dan juga CPNS, sejak tanggal 6 Juni 2010 (tanggal diundangkan). Pearturan Pemerintah
tersebut intinya mengatur dengan jelas tentang
kewajiban, larangan dan hukuman disiplin bagi PNS.
Dalam Ketentuan
Umum, Pasal 1, diantaranya disebutkan bahwa :
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS
untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak
ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (ayat 1).
Pelanggaran disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerjaSementara
Kewajiban PNS . (ayat 3).
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan
kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. (ayat 4).
Kewajiban
PNS
Pasal 3 menyebutkan 17 kewajiban PNS, yaitu :
1.
mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan
sumpah/janji jabatan;
3. setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4.
menaati segala ketentuan peraturan
perundangundangan;
5.
melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6.
menjunjung tinggi kehormatan negara,
Pemerintah, dan martabat PNS;
7.
mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.
memegang rahasia jabatan yang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.
bekerja dengan jujur, tertib, cermat,
dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.
melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah
terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.
masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja;
12.
mencapai sasaran kerja pegawai yang
ditetapkan;
13.
menggunakan dan memelihara barang-barang
milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.
memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada masyarakat;
15.
membimbing bawahan dalam melaksanakan
tugas;
16.
memberikan kesempatan kepada bawahan
untuk mengembangkan karier; dan
17.
menaati peraturan kedinasan yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Larangan
bagi PNS
Pasal 4 menyebutkan Larangan bagi PNS meliputi :
1.
menyalahgunakan wewenang;
2.
menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.
tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai
atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.
bekerja pada perusahaan asing, konsultan
asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.
memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau
tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.
melakukan kegiatan bersama dengan
atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar
lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau
pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.
memberi atau menyanggupi akan memberi
sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan
dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.
menerima hadiah atau suatu pemberian apa
saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.
melakukan suatu tindakan atau tidak
melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu
pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.
menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a.
ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut partai atau atribut PNS;
c.
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan
PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara;
13.
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden dengan cara:
a.
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat;
14.
memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan
surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; Dan
15.
memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, dengan cara:
a.
terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat.
Hukuman
Disiplin
Mengenai hukuman disiplin diatur dalam Pasal 5
sampai dengan Pasal 14. Dalam Pasal 7 diatur tentang tingkat dan jenis hukuman
disiplin sebagai berikut :
1. Tingkat hukuman disiplin :
a.
hukuman
disiplin ringan;
b.
hukuman
disiplin sedang; dan
c.
hukuman
disiplin berat;
2. Jenis hukuman disiplin ringan :
a.
teguran
lisan;
b.
teguran
tertulis; dan
c.
pernyataan
tidak puas secara tertulis
3. Jenis hukuman disiplin sedang :
a.
penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun;
b.
penundaan
kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.
penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
4. Jenis hukuman disiplin berat :
a.
penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.
pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c.
pembebasan
dari jabatan;
d.
pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.
pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS.
Penerapan
Hukuman Disiplin
Kembali ke masalah ‘kehadiran’ di kantor yang
dibuktikan dengan finger print tadi.
Kehadiran di kantor merupakan kewajiban PNS butir ke 11. Apabila jam kerja
dimulai pada pukul 08.00 dan usai pada pukul 16.00 berarti PNS pun harus
mentaati ketentuan itu, jika tidak maka dapat dijatuhi hukuman dari yang ringan
sampai berat.
Hukuman Disiplin ringan disebutkan dalam Pasal 8
ayat (9), berupa :
a. teguran lisan bagi PNS yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh)
hari kerja; dan
c.
pernyataan
tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang
sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;
Hukuman Disiplin sedang, sesuai Pasal 9 ayat (11) berupa
:
a. penundaan kenaikan gaji berkala
selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1
(satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21
(dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan
c.
penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh)
hari kerja;
Hukuman
Disiplin berat, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (9) berupa :
a. penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang
sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
b. pemindahan dalam rangka penurunan
jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau
fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36
(tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
c.
pembebasan
dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu)
sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan
d. pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam)
hari kerja atau lebih;
Finger
print
Penghitungan jumlah jam kerja bisa saja dilakukan
dengan cara menghitung jam kerja kantor setiap harinya melalui deteksi finger print..jika jam kerja dimulai
pukul 08.00 hingga pukul 16.00 sama dengan 8 jam (= 480 menit) setiap hari. Apabila jumlah jam
yang terdeteksi oleh mesin tidak sampai 8 jam (480 menit) dalam sehari maka
kekurangan menit atau jam tersebut diakumulasi ….dan…. ketahuanlah berapa menit,
berapa jam atau bahkan berapa hari yang tidak dipenuhi sehingga bisa ditentukan
hukuman apa yang tepat diterapkan sesuai Pasal 8 – 10 PP No. 53 Tahun 2010
tersebut.
Sangat bagus jika disiplin PNS ditegakkan sesuai peraturan,
tapi jangan
tebang pilih…karena dalam hukum tidak ada itu pilih-pilih…semua orang punya kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Pemilihan finger
print sebagai alat pendeteksi kehadiran seseorang di kantor dapat dilakukan
dengan cara sidik jari atau dengan memasukkan kode berupa angka/huruf. Dengan
begitu setiap orang jelas tidak akan sama dengan orang lain.
Menurut pendapat saya, ada hal yang harus
dipertimbangkan sebelum memutuskan, untuk menghindari ketidakadilan dalam
penjatuhan hukuman disiplin, yaitu :
· Jika finger print dilakukan sesuai ketentuan (pukul 08.00 dan 16.00)
namun selama rentang waktu itu PNS ybs tidak melaksanakan tugas alias tidak
berada di ruangan atau bahkan tidak berada di kantor. Istilah kerennya : 8-0-16
·
Jika finger print itu dilakukan dengan memasukkan kode berupa
angka/huruf, tidak menutup kemungkinan bisa ‘titip
kode’ pada orang lain untuk melakukannya, sementara ybs…ga tahu dimana keberadaannya.
Bagaimana dengan mereka yang 8-0-16 dan ‘titip kode’
? apakah akan lolos dari hukuman disiplin ? tidak adil rasanya ya ?
Solusi
Untuk mengatasi masalah ‘absen’ memang tidak
segampang yang diduga, pasti banyak yang pro dan kontra jadi harus benar-benar
mempertimbangkan akar masalahnya.
Berikut ini ada beberapa hal yang harus dan layak dipertimbangkan untuk dilakukan (menurut
prioritas) yaitu :
1.
tidak tebang pilih
Jika benar-benar menginginkan kondisi
yang baik, dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi/hukuman sesuai
aturan jangan pernah melakukan tebang pilih.
Tebang pilih hanya akan menjadi boomerang
pada akhirnya, karena untuk kasus yang sama dengan perlakuan/penjatuhan hukuman
yang berbeda pasti akan memunculkan pertanyaan “mengapa dia tidak dapat hukuman
?”
2. memberi contoh
Jika kita sudah
disiplin maka kita tidak akan segan untuk mengajak atau bahkan menegur orang
lain agar disiplin. Karenanya jangan pernah menyuruh orang lain untuk disiplin
jika diri sendiri saja belum disiplin.
3. pendekatan
Ibarat batu
akan terkikis jika tersiram air, perlu dilakukan pendekatan. Apa yang
membuatnya tidak disiplin ? mungkin ada hal-hal diluar dugaan kita yang
menyebabkan dia tidak disiplin.
4. kembalikan finger print sesuai fungsinya
Finger
(=jari) print (=cetak) jadi ya jangan gunakan kode berupa angka.. harus sidik
jari. Sementara ini dengan alasan jarinya tidak bisa terdeteksi maka mereka
menggunakan kode tertentu. Masa iya sih dari sepuluh (10) jari-jarinya itu ga
ada satupun yang terdeteksi ??
5. tambahkan CCTV
Penggunaan
CCTV ini sebagai pendamping finger print agar
penegakan disiplin PNS itu lebih optimal dan fair. Tidak bisa dipungkiri untuk
yang satu ini perlu dana lebih, karena ada banyak ruangan..ruangan pelaksana/staf,
ruangan pimpinan….ada tapi ya memang untuk lebih baik itu perlu biaya… ‘jer
basuki mowo bea’
Disiplin itu memang tidak bisa dipaksakan akan
tetapi rasanya masih dan sangat mungkin dikondisikan.. Kehadiran di kantor
hanya bagian dari disiplin PNS, masih
banyak yang disiplin lain yang juga harus ditegakkan.
Mengutip semboyan dari Ki Hajar Dewantara : ‘Ing
ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani’
…. jika semboyan itu ada dalam setiap jiwa,
insyaAllah…disiplin juga akan tumbuh dengan sendirinya dalam setiap jiwa itu….
Salam..
Tiens,
06-01-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar