Jumat, 06 Januari 2012

Kehadiran di kantor


“Mbak, absen kita akan dipantau dan dihitung. Jam berapa datang dan jam berapa pulang …. jadi bisa dihitung berapa lama absen .”

Begitu kata seorang teman ketika saya akan pulang.
Dalam perjalanan pulang saya renungkan informasi itu……. Kenapa selama ini hanya masalah absen ? bagaimana dengan disiplin lainnya ?
Teringat akan wejangan salah satu pimpinan di kantor yang mengatakan kalau mau menegakkan  disiplin itu jangan setengah-setengah…
Memang sudah lama saya tidak terlalu menghiraukan finger print sebagai ‘bukti‘ kehadiran saya di kantor. Jam berapapun saya datang ataupun pulang saya akan lakukan finger print kalau tidak lupa..hehe… maklum, dalam situasi seperti ini, bagi saya yang lebih penting adalah saya hadir di kantor , mengerjakan apa yang menjadi tanggung jawab saya, bahkan kalau pekerjaan saya sudah beres saya dengan senang hati akan membantu teman yang kewalahan dengan tugasnya…karena saya yakin bahwa ada yang ‘Maha tahu’ apakah saya ini termasuk orang yang rajin bekerja atau hanya rajin melakukan ‘finger print’
Menurut aturan disiplin kepegawaian, tentu saja tindakan saya ini tidak benar dan saya sadar itu.. karena saya seharusnya hadir dan pulang sesuai jam kantor yang sudah ditetapkan. Bukankah aturan disiplin kepegawaian sesuai aturan itu jelas a b c nya ? Mari kita coba buka kembali aturan tentang disiplin PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

PP.  No 53/2010 (LN Th 2010 No. 74) terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal, diberlakukan bagi PNS dan juga CPNS, sejak tanggal 6 Juni 2010 (tanggal  diundangkan). Pearturan Pemerintah tersebut  intinya mengatur dengan jelas tentang kewajiban, larangan dan hukuman disiplin bagi PNS.
Dalam Ketentuan Umum, Pasal 1, diantaranya disebutkan bahwa :
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (ayat 1).
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di  dalam maupun di luar jam kerjaSementara Kewajiban PNS . (ayat 3).

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. (ayat 4).

Kewajiban PNS
Pasal 3 menyebutkan 17 kewajiban PNS, yaitu :
1.   mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.   mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.   setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4.   menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5.   melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6.   menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7.   mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.   memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.   bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan bagi PNS
Pasal 4 menyebutkan Larangan bagi PNS meliputi :
1.   menyalahgunakan wewenang;
2.   menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan  menggunakan kewenangan orang lain;
3.   tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.   bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.   memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.   melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.   memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.   menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.   bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; Dan
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.  terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Hukuman Disiplin
Mengenai hukuman disiplin diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Dalam Pasal 7 diatur tentang tingkat dan jenis hukuman disiplin sebagai berikut :
1. Tingkat hukuman disiplin : 
a.    hukuman disiplin ringan;
b.    hukuman disiplin sedang; dan
            c.    hukuman disiplin berat; 

2. Jenis hukuman disiplin ringan :
a.    teguran lisan;
b.    teguran tertulis; dan
            c.    pernyataan tidak puas secara tertulis

3. Jenis hukuman disiplin sedang : 
a.    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun;
b.    penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
            c.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

4. Jenis hukuman disiplin berat :
a.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c.    pembebasan dari jabatan;
d.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
            e.    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Penerapan Hukuman Disiplin

Kembali ke masalah ‘kehadiran’ di kantor yang dibuktikan dengan finger print tadi. Kehadiran di kantor merupakan kewajiban PNS butir ke 11. Apabila jam kerja dimulai pada pukul 08.00 dan usai pada pukul 16.00 berarti PNS pun harus mentaati ketentuan itu, jika tidak maka dapat dijatuhi hukuman dari yang ringan sampai berat.

Hukuman Disiplin ringan disebutkan dalam Pasal 8 ayat (9), berupa :
a.  teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
b.  teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
c.   pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;

Hukuman Disiplin sedang, sesuai Pasal 9 ayat (11) berupa :
a.  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
b.  penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan
c.   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;

Hukuman Disiplin berat, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (9) berupa :
a.  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
b.  pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
c.   pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan
d.  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;

Finger print

Penghitungan jumlah jam kerja bisa saja dilakukan dengan cara menghitung jam kerja kantor setiap harinya melalui deteksi finger print..jika jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 sama dengan 8 jam  (= 480 menit) setiap hari. Apabila jumlah jam yang terdeteksi oleh mesin tidak sampai 8 jam (480 menit) dalam sehari maka kekurangan menit atau jam tersebut diakumulasi ….dan…. ketahuanlah berapa menit, berapa jam atau bahkan berapa hari yang tidak dipenuhi sehingga bisa ditentukan hukuman apa yang tepat diterapkan sesuai Pasal 8 – 10 PP No. 53 Tahun 2010 tersebut.

Sangat bagus jika disiplin PNS ditegakkan sesuai peraturan, tapi jangan tebang pilih…karena dalam hukum tidak ada itu pilih-pilih…semua orang punya kedudukan yang sama dihadapan hukum.  

Pemilihan finger print sebagai alat pendeteksi kehadiran seseorang di kantor dapat dilakukan dengan cara sidik jari atau dengan memasukkan kode berupa angka/huruf. Dengan begitu setiap orang jelas tidak akan sama dengan orang lain. 

Menurut pendapat saya, ada hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan, untuk menghindari ketidakadilan dalam penjatuhan hukuman disiplin, yaitu :
·           Jika finger print dilakukan sesuai ketentuan (pukul 08.00 dan 16.00) namun selama rentang waktu itu PNS ybs tidak melaksanakan tugas alias tidak berada di ruangan atau bahkan tidak berada di kantor. Istilah kerennya : 8-0-16
·           Jika finger print itu dilakukan dengan memasukkan kode berupa angka/huruf, tidak menutup kemungkinan bisa ‘titip kode’ pada orang lain untuk melakukannya, sementara ybs…ga tahu dimana keberadaannya.

Bagaimana dengan mereka yang 8-0-16 dan ‘titip kode’ ? apakah akan lolos dari hukuman disiplin ? tidak adil rasanya ya ?

Solusi

Untuk mengatasi masalah ‘absen’ memang tidak segampang yang diduga, pasti banyak yang pro dan kontra jadi harus benar-benar mempertimbangkan akar masalahnya.
Berikut ini ada beberapa hal yang harus  dan layak dipertimbangkan untuk dilakukan (menurut prioritas) yaitu :
1.        tidak tebang pilih
Jika benar-benar menginginkan kondisi yang baik, dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi/hukuman sesuai aturan jangan pernah melakukan tebang pilih.
Tebang pilih hanya akan menjadi boomerang pada akhirnya, karena untuk kasus yang sama dengan perlakuan/penjatuhan hukuman yang berbeda pasti akan memunculkan pertanyaan “mengapa dia tidak dapat hukuman ?”
2.       memberi contoh
Jika kita sudah disiplin maka kita tidak akan segan untuk mengajak atau bahkan menegur orang lain agar disiplin. Karenanya jangan pernah menyuruh orang lain untuk disiplin jika diri sendiri saja belum disiplin.

3.       pendekatan
Ibarat batu akan terkikis jika tersiram air, perlu dilakukan pendekatan. Apa yang membuatnya tidak disiplin ? mungkin ada hal-hal diluar dugaan kita yang menyebabkan dia tidak disiplin.

4.      kembalikan finger print  sesuai fungsinya
Finger (=jari) print (=cetak) jadi ya jangan gunakan kode berupa angka.. harus sidik jari. Sementara ini dengan alasan jarinya tidak bisa terdeteksi maka mereka menggunakan kode tertentu. Masa iya sih dari sepuluh (10) jari-jarinya itu ga ada satupun yang terdeteksi ??

5.      tambahkan CCTV
Penggunaan CCTV ini sebagai pendamping finger print agar penegakan disiplin PNS itu lebih optimal dan fair. Tidak bisa dipungkiri untuk yang satu ini perlu dana lebih, karena ada banyak ruangan..ruangan pelaksana/staf, ruangan pimpinan….ada tapi ya memang untuk lebih baik itu perlu biaya… ‘jer basuki mowo bea’

Disiplin itu memang tidak bisa dipaksakan akan tetapi rasanya masih dan sangat mungkin dikondisikan.. Kehadiran di kantor hanya bagian dari disiplin PNS, masih banyak yang disiplin lain yang juga harus ditegakkan.

Mengutip semboyan dari Ki Hajar Dewantara : ‘Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani’

…. jika semboyan itu ada dalam setiap jiwa, insyaAllah…disiplin juga akan tumbuh dengan sendirinya dalam setiap jiwa itu….

Salam..



Tiens, 06-01-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar