Bercerita tentang cuti, saya jadi ingat cerita
seorang teman, kejadiannya sih sudah lamaaaaaaaaa sekali. Begini ceritanya :
Suatu hari, ada seorang PNS yang
bermaksud mengajukan permohonan cuti untuk suatu keperluan. Selama bekerja di
tempat itu ia belum pernah mengambil hak cutinya. Dia sebenarnya paham akan
aturan hukumnya namun karena beberapa informasi yang dia dengar aturan cuti di
tempat itu ‘berbeda.’ Agar tidak salah hitung
berapa jumlah hari yang menjadi hak cuti si pegawai tersebut maka dengan niat
baik, bertanyalah dia pada orang yang berwenang untuk itu…
Ternyata informasi yang dia dengar
itu benar… Penjelasan yang didapat tidak seperti yang ada dalam aturan
hukumnya. Hak cuti tahun-tahun sebelumnya yang belum dia ambil itu dianggap
hangus…dan itu dianggap kesalahannya sendiri karena tidak mengambil cuti… lho ????? Adu argument pun tidak ada artinya karena
dengan gaya arogan, beliau yang berwenang itu tetap menyalahkan si PNS tadi…maka
PNS itupun memilih diam dan mengalah… dengan jatah cuti yang hanya 9 hari kerja
saja (12 hari kerja – 3 hari cuti bersama).
Cuti bukanlah istilah asing bagi setiap kalangan…. Bisa
dipastikan ketika liburan sekolah tiba, jelang hari raya atau mungkin saat ada
hajatan keluarga dan tempat jauh maka orang akan mengambil cuti. Wajar saja
karena dengan cuti kita bisa lebih merasa aman dan nyaman saat berlibur.
Setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta memiliki
aturan main sendiri dalam pemberian ijin untuk cuti. Bagi PNS, cuti diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 (LN Tahun 1976 No. 57) yang diberlakukan sejak
tanggal diundangkan, yaitu tanggal 23 Desember 1976.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan
dalam jangka waktu tertentu (Pasal 1 PP
No. 24 Th 1976).
Ada enam (6) jenis cuti bagi PNS, yaitu Cuti tahunan,
Cuti besar, Cuti sakit, Cuti bersalin, Cuti karena alasan penting dan Cuti
diluar tanggungan negara. Masing-masing jenis sudah ada ketentuan mengenai
jumlah hari cutinya.
Cuti
Tahunan
Cuti tahunan ini dapat diambil bila PNS telah bekerja minimal 1 (satu) tahun, lamanya cuti
adalah 12 (dua belas) hari kerja, namun tidak harus diambil sekaligus…bisa
dipecah asal tidak kurang dari 3 (tiga) hari pada setiap permohonan cuti. Melihat
tahun dibuatnya tahun 1976 dimana saat itu belum ada cuti bersama maka jumlah
hari cuti tahunan disebutkan selama 12 (duabelas) hari kerja.
Dalam peraturan ini juga ada kelonggaran bagi
mereka yang cuti untuk bepergian ke tempat yang sulit sarana perhubungannya,
yaitu penambahan jumlah hari paling lama 14 (empatbelas) hari…..lumayan… ;-)
Sementara untuk hak cuti yang belum diambil pada
tahun sebelumnya, PNS masih memiliki hak cutinya meski hanya separoh dari hak
semestinya jadi bahkan ini untuk hak
cuti 2 (dua) tahun kebelakang.
Bila seorang PNS dalam 3 (tiga) tahun terakhir
belum pernah cuti maka dia berhak mendapat cuti dengan jumlah hari sebanyak
junlah hari cuti tahun ini + ½ jumlah hari cuti tahun kemarin + ½ (½ jumlah tahun kemarinnya lagi). Jadi tidak hangus hak cuti itu…. Bahkan bila dalam
tahun yang bersangkutan itu ada keperluan kantor yang benar-benar mendesak
sehingga PNS nya tidak dijinkan cuti, maka pada tahun berikutnya hak cuti PNS
tadi diberikan cuti dengan jumlah hari yang utuh untuk 2 (dua) tahun itu.
Cuti
Besar
Cuti besar ini hanya bisa didapat oleh PNS yang
sudah bekerja minimal selama 6 (enam) tahun dan lamanya cuti adalah 3 (tiga) bulan.
Dalam peraturan disebutkan bahwa cuti besar dapat
digukanan untuk memenuhi kewajiban agama. Biasanya memang cuti besar ini
digunakan untuk keperluan ibadah haji bagi mereka yang beragama Islam. Lalu bagaimana
jika tidak untuk keperluan ibadah ? bolehkah cuti besar ? karena pencantuman kata
dapat itu berarti bisa juga dong untuk keperluan
lain ??
Cuti
Sakit
Setiap PNS memiliki hak cuti sakit selama 1-2 hari
dengan hanya memberitahu atasannya. Namun apabila ybs sakit lebih dari 2 hari
(3 sampai 14 hari) maka cuti sakit itu harus diajukan secara tertulis kepada
atasannya disertai surat keterangan dari dokter.
Jika ternyata belum sembuh juga (lebih dari 14
hari) maka pengajuan cuti sakit secara tertulis itu disertai surat keterangan
dari dokter yang ditunjuk oleh Menkes. Cuti
akan diberikan paling lama 1 (satu)
tahun. Dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan. Apabila ternyata
ybs belum juga sembuh maka harus dilakukan uji kesehatan oleh dokter yang
ditunjuk oleh Menkes dan kalau ternyata hasil uji kesehatan itu menyatakan
belum sembuh maka kepada ybs akan diberhentikan dengan hormat karena sakit
dengan mendapat uang tunggu sesuai peraturan yang berlaku.
Cuti sakit ini juga diberikan kepada ibu-ibu yang
mengalami keguguran kandungan untuk
paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan, yang diajukan secara tertulis dengan
melampirkan surat keterangan dari dokter/bidan.
Semoga kita Allah senantiasa melindungi dan
memberikan kesehatan bagi kita agar kita tidak perlu menggunakan hak cuti sakit…..amin.
Cuti
Bersalin
Cuti
bersalin diberikan hanya untuk persalinan sampai anak yang ketiga. Jadi untuk
persalinan anak ke empat dst diberikan cuti diluar tanggungan Negara, oleh
karenanya diluaran sana ada istilah ‘anak swasta’…… ;-)
Lamanya cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum
melahirkan dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan dan ini diajukan secara
tertulis oleh ybs.
3 (tiga) anak cukuplah….yang penting kualitasnya
bagus, bukan kuantitasnya…..
Cuti
Karena Alasan Penting
Yang dimaksud dengan alasan penting adalah karena
orang tua, suami/istri, kakak, adik, mertua atau menantu sakit keras atau
meninggal dunia dan juga karena melangsungkan perkawinan pertama. Cuti karena
alasan penting ini diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan dan harus diajukan
secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.
Cuti
Diluar Tanggungan Negara
Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan
kepada PNS yang telah bekerja minimal selama 5 (lima) tahun dan lamanya cuti
adalah 3 (tiga) tahun yang dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Cuti ini harus diajukan secara tertulis disertai alasannya. Apabila cuti itu
akan digunakan bepergian ke luar negeri maka permohonan cuti tsb ditujukan
kepada pimpinan tertinggi pada instansi ybs (Menteri, Pimpinan LPND dst) dan
harus ada persetujuan dari Kepala BAKN.
Konsekuensi dari cuti diluar tanggungan Negara ini
adalah PNS ybs akan dibebastugaskan dari jabatannya dan tidak menerima
penghasilan dari Negara dan lamanya cuti itu tidak diperhitungkan dalam masa
kerja PNS.
Bagi PNS yang cuti diluar tanggungan Negara itu
sudah menyelesaikan masa cutinya maka ybs wajib melaporkan diri ke instansi
induknya, kalau tidak bisa diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Semoga para pemilik kewenangan tidak ada lagi yang bersikap
arogan…pahami aturan hukum yang berlaku dan terapkan sesuai aturannya, sehingga
cerita tentang kasus yang saya sampaikan diawal tulisan ini tidak terjadi lagi…semoga…..
Salam
tiens,
07-01-2012
Terima kasih atas tulisannya, Bu. Sangat informatif. Mudah2an pimpinan kita sadar dan mengerti isi peraturan di atas.
BalasHapusSalam,
Ines